Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Kriminologi yang Meragukan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 21 Desember 2022 | 07:29 WIB

Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa mengatakan, kemungkinan kecil jika Putri Candrawathi jadi korban pelecehan seksual.

Sebab tak ada alat bukti pemerkosaan Putri Candrawathi sehingga tidak mungkin hal itu menjadi motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Namun, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah pernyataan ahli kriminologi UI itu.

Sambo menyakini pemerkosaan itu benar terjadi.

"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Bukan hanya Sambo, Putri juga menyayangkan keterangan ahli kriminologi itu yang dianggapnya hanya berdasarkan satu berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya menyayangkan kepada Bapak, selaku ahli kriminologi, hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan,” ujar Putri Candrawathi dengan nada suara bergetar.

Sambo juga mengaku keberatan soal konstruksi perkara yang diberikan penyidik kepada Mustofa selaku ahli kriminologi.

Keterangan Mustofa sebagai ahli kriminologi, katanya, hanya bersumber pada satu berita acara pemeriksaan milik Bharada Richard Eliezer.

"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," jelas Ferdy Sambo.

Menurut Sambo, ahli kriminologi tidak objektif. Sedangkan Sambo menilai penyidik bersikap subjektif.