Find Us On Social Media :

Fakta-fakta Video Viral Bos Perusahaan Ternama Aniaya Anak Kandung Sendiri, Ternyata Juga Pernah Pukuli Istri Sampai Babak Belur

By Mia Della Vita,None, Rabu, 21 Desember 2022 | 19:27 WIB

Aksi kekerasaan yang dilakukan bos berinisial RIS.

Grid.ID - Belum lama ini viral video seorang bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya sendiri.

Aksi kekerasaan yang dilakukan bos berinisial RIS ini pertama kali diunggah oleh sang istri yang kini telah bercerai, KE.

Sebagaimana yang terlihat dalam video, RIS memukul dan menedang anak kandungnya.

Aksi penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal pelaku dan keluarganya di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun dua anak kandung pelaku menjadi korban penganiayaan, mereka adalah KR dan KA.

Kasus dugaan KDRT tersebut pun kini tengah dalam proses kepolisian, dan telah sampai di tahap penyidikan.

1. Viral

Dalam video yang beredar, RIS tampak mengenakan kaus merah awalnya memaki sang anak.

Video tersebut diunggah oleh akun pribadi mantan istri RIS @ikeyyuuuu.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari sebuah perusahaan ternama.

Setelah memaki korban, RIS kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022), melansir Kompas.com.

Baca Juga: Komposer BTS dan TXT, Bobby Jung Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Saat Terbukti Merekam Wanita Secara Ilegal!

2. Istri Dianiaya hingga Babak Belur

Sebelumnya, RIS juga pernah menganiaya istrinya hingga babak belur.

Di akun Instagram pribadinya, KE mengunggah sejumlah foto dirinya ketika menjadi korban penganiayaan RIS.

Dalam foto yang dibagikannya tersebut, mata KE tampak biru dan ada luka di bagian dahi maupun hidungnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi pun membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap istri dan anaknya.

Menurut dia, penganiayaan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di apartemen yang sama, di Tebet, Jakarta Selatan.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ady dalam keterangannya.

3. RIS Pernah Ditahan

Karena perbuatannya tersebut, RIS sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi pada akhirnya bebas.

Ketika RIS ditahan, KE menjelaskan bahwa saat itu ia memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap RIS.

Kala itu, RIS berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercelanya kepada KE.

"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan."

"Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3," tulis KE dalam caption pada postingan foto penganianyaannya di akun Instagramnya.

Baca Juga: OMEGA X Diduga Juga Alami Pelecehan Seksual, Mantan CEO Agensi Disebut Sering Meluk hingga Elus-elus Paha Member

Namun, janji yang diucapkan RIS hanya sekadar di mulut saja karena ia kembali mengulangi perbuatannya dan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

"Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan anak??? Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?" lanjut KE.

"Untuk saya Pribadi saya terima kehidupan pait selama ini, namun Anak-anak Jangan dijadikan pelampiasan."

"Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?" tutup KE pada caption-nya.

4. Kasus Naik ke Penyidikan

Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS, KE (mantan istri pelaku) telah melaporkan ke polisi.

Kini polisi pun tengah memproses kasus tersebut, dan telah naik ke penyidikan.

"Sudah (naik penyidikan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/12/2022) malam, melansir TribunJakarta.com.

Nurma menjelaskan, kasus penganiyaan ini naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, jelas Nurma, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus penganiayaan ini meski pelaku masih berstatus sebagai saksi terlapor.

"Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan, berarti sudah ada tindak pidananya," ungkap mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

 Baca Juga: Thalita Latief Nyaris 10 Tahun Bertahan Hadapi KDRT, Eks Istri Dennis Lyla Bak Peringatkan Lesti Kejora: Malah Semakin Parah

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Bos Perusahaan Tendang dan Pukuli Anak Kandung, Istri Babak Belur, Kini Naik Penyidikan