Find Us On Social Media :

Oknum Dosen FIB Universitas Andalas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada 8 Mahasiswi, Begini Modusnya Menjerat Korban

By Mia Della Vita,None, Jumat, 23 Desember 2022 | 17:39 WIB

Universitas Andalas.

Grid.ID - Oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), KC diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Tidak hanya satu orang, ada 8 mahasiswa yang disebut menjadi korban dosen KC tersebut.

Sebagai akibatnya, KC kini dinonaktifkan dari jabatannya, buntut dari kasus tersebut.

Oknum dosen cabul tersebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengancam para korban tidak akan diluluskan.

Korban belum melapor ke polisi

Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan, pelaku melakukan aksi dengan modus mengancam korban yang ingin memperbaiki nilainya.

Korban diancam tidak akan diluluskan mata kuliah yang diampu dosen KC tersebut.

“Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” kata Rahmi Meri Yenti, Kamis (22/12/2022).

Rahmi mengatakan, hingga kini ada korban delapan orang, namun tidak semua didampingi WCC Nurani Perempuan.

Dari jumlah korban tersebut, sebanyak lima korban melapor ke WCC Nurani Perempuan.

"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," ujar Rahmi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Nangis Akui Berbohong Soal Dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga, Terpaksa Ikut Skenario Ferdy Sambo karena Alasan Ini

Rahmi mengatakan, korban pelecehan seksual terduga pelaku KC ini ada yang sampai diperkosa.

Sementara korban yang viral di media sosial, WCC Nurani Perempuan belum menemukannya.

Rahmi menambahkan, hingga kini korban masih mengalami trauma yang sangat mendalam.

Korban juga belum mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena takut tidak lulus dari kampus.

"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya.

Pelecehan sejak Februari 2022

Kasus Pelecehan diketahui terjadi sekitar Januari atau Februari 2022

Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas Benny Amir mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022.

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," ujarnya.

Lanjutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dinonaktifkan

Baca Juga: Innalilahi, Robby Purba Murka Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Body Shaming, sang Presenter Lempar Kalimat Pedas: Gila Lu ya Pada!

Menurut Benny Amir, KC kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Oknum dosen berinisial KC tersebut diketahui mengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas.

Benny Amir mengatakan, Satgas PPKS Unand sudah memeriksa satu mahasisiwa sebagai korban.

Oknum dosen berinisial KC sebagai pelaku juga sudah diperiksa Satgas PPKS Unand.

"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" ujarnya.

Anggota DPRD Sumbar Bersuara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Ali Tanjung menyarankan agar korban pelecehan seksual di Universitas Andalas (Unand) melapor ke pihak berwajib.

Ali Tanjung mengatakan, dengan melaporkan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang berlaku untuk menangkap dan memproses pelaku.

"Korban harus berani melaporkan, agar pelaku oknum dosen ini tidak melakukan kejadian yang sama lagi," ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Ali Tanjung meminta korban agar berani melaporkan agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku serta memberikan efek jera bagi pelaku.

Ikatan Alumni FIB Unand Siap Advokasi Korban

Baca Juga: Putri Candrawathi Nangis Akui Berbohong Soal Dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga, Terpaksa Ikut Skenario Ferdy Sambo karena Alasan Ini

Ketua Ikatan Alumni FIB Unand, Hidayat mengaku kaget dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual tersebut.

Lanjutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual masuk ke delik aduan, untuk itu, ikatan alumni FIB Unand siap mengadvokasi korban secara hukum.

"Kalau dikatakan korban membutuhkah keadilan hukum, ikatan alumni siap menyediakan," ujarnya.

Hidayat juga meminta Satgas PPKS untuk memproses kejadian ini sampai tuntas dan jangan sampai ditutup-tutupi.

"Kita harap Satgas PPKS Unand segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

 

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Mahasiswi FIB Universitas Andalas Korban Pelecehan Oknum Dosen Belum Lapor Polisi, Ini Penyebabnya