Find Us On Social Media :

Penyebab Kerusakan CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J Belum Diketahui, Kuasa Hukum Harap Chuck Putranto Bebas dari Dakwaan

By Rissa Indrasty, Jumat, 30 Desember 2022 | 16:47 WIB

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang Obstraction of Justice asisten pribadi Ferdy Sambo, yaitu Chuck Putranto, masih terus berjalan.

Agenda sidang Chuck Putranto Kamis (29/12/2022), yaitu pemeriksaan para saksi.

"Agenda hari ini ada pemeriksaan ahli dan pemeriksaan saksi mahkota, ada juga saksi puslabfor," ungkap Kuasa Hukum Chuck Putranto, Daniel Sony, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

 Kuasa Hukum Chuck Putranto, Daniel Sony,  mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum diketahui dan belum bisa dibuktikan penyebab kerusakan CCTV di lokasi TKP pembunuhan Brigadir J.

"Kalau kembali ke persidangan tadi klien kali didakwa dengan UU ITE elektronik pasal 32 dan 33, maka ahli puslabfor ini menjadi peranan paling penting dalam menentukan apakah dia benar atau tidak. Kenyataannya hari ini kita dapat berdasarkan keterangan ahli Puslabfor tadi bahwa kerusakan DVR yang sedamg kita bicarakam isinya rekaman-rekaman tersebut tidak bisa dipastikan kerusakannya itu apa," ungkap Daniel Sony.

Oleh karena itu, Daniel Sony merasa kliennya seharusnya dibebaskan dari tuduhan.

"Sehingga kesimpulannya terdkwa dan terdakwa lain bukan penyebab utama keruskaan DVR, seharusnya klien kami bebas dari dakwaan pasal 32 dan 33 UU ITE," ungkap Daniel Sony.

Daniel Sony berpendapat bahwa Chuck Putranto tidak ada kaitannya dengan pengrusakan CCTV.

"Perkara ini UU ITE keterangan menyatakan kerusakan tidak dapat dipastikan apa kerusannya karena guncangan, apa karena ada orang menghapus video tersebut, apa rusak karena sistemnya error sama kayak Tv kita di rumah tiba-toba rusak. Sehingga jelas klien kami bukan pengrusakan, penghilangan video, maka dia harus dibebaskan pasal 32 3," ungkap Daniel Sony.

Selain itu, Daniel Sony mengungkapkan bahwa Chuck Putranto sama sekali tidak bersentuhan dengan perangkat elektronik dan hanya mengamankan.

Baca Juga: Richard Eliezer Ikuti Perintah untuk Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Mengorbankan Pihak Lain Dengan Alasan Perintah Jabatan