Find Us On Social Media :

Pihak Ricky Rizal Bawa Dua Saksi Ahli di Sidang Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: Pasal Pembunuhan Berencana Terpatahkan

By Hana Futari, Rabu, 4 Januari 2023 | 14:27 WIB

Ricky Rizal

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Ricky Rizal alias Bripka RR membawa dua orang saksi ahli yang menekuni bidang ilmu pidana dalam sidang kematian Brigadir J.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bahwa kedua saksi yang mereka hadirkan meringankan dakwaan terhadap sang klien.

"Apa yang disampaikan ahli dua-duanya itu menurut kita meringankan," ujar Erman Umar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Di persidangan, penasihat hukum Ricky Rizal mengorek mengenai unsur dari pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap kliennya.

"Kita perdalam tentang unsur-unsur. Unsur-unsur itu adalah persamaan masalah kesengajaan," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, sikap Ricky Rizal yang menolak untuk membackup Ferdy Sambo bertentangan dengan tindak kesengajaan.

"Kita bedah aja langsung, kesengajaan dengan dia menolak itu suatu hal yang berpantangan," ujarnya.

Kemudian, tidak ada keterangan bahwa Ricky Rizal turut serta dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kedua ada unsur harus juga ada turut serta, Ricky dituding turut serta. Dia juga melakukan hal yang aktif, apa hal yang aktif, paling tidak dia punya pistol atau dia disuruh oleh Sambo ambil pistol tolong bawa ke sini," terang Erman Umar.

"Tapi yang ada setelah dia menolak disuruh panggil temannya dan dalam kondisi dia juga belum pasti dalam pikirannya masih bingung masih diklarifikasi," lanjutnya.

Baca Juga: Ditolak Jaksa, Saksi yang Meringankan Ricky Rizal Nyaris Tak Diterima di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J