Find Us On Social Media :

Ricky Rizal Dinyatakan Jujur Berdasarkan Tes Lie Detector, Saksi Ahli: Hasil Poligraf Menjadi Bukti yang Sah

By Hana Futari, Rabu, 4 Januari 2023 | 15:07 WIB

Ricky Rizal atau Bripka RR, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J kembali menjalani sidang lanjutan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Ricky Rizal alias Bripka RR dinyatakan jujur terkait kasus kematian Brigadir J berdasarkan tes lie detector atau poligraf yang dijalaninya.

Saksi ahli dalam sidang Ricky Rizal atas kasus kematian Brigadir J, Solahudin mengatakan bahwa hasil tes poligraf merupakan bukti yang sah.

Dalam keterangannya, Solahudin mengatakan bahwa tes poligraf merupakan bentuk dari perkembangan teknologi dan berguna untuk membantu dalam metode penegakan hukum.

“Jadi tes poligraf itu ketika dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur keilmuan dalam hal ini, itu perkembangan teknologi,” ujarnya Solahudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Akan tetapi, penggunaan tes poligraf harus berdasarkan prosedur yang berlaku.

Salah satunya yaitu alat poligraf harus dibunyikan ahli yang berjanji dan bersumpah di persidangan.

"Kalau sesuai dengan keilmuan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," terang Solahudin.

Hal itu membuat hasil dari tes poligraf terbilang valid sebagai alat bukti.

“Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria,” imbuhnya.

Lebih dari itu, tes poligraf juga dinilai relevan dalam pembuktian fakta di persidangan.

Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Ada Kehendak Kematian Brigadir J