Find Us On Social Media :

Komnas PA Minta Polisi Dalami Kasus Korban Penculikan Anak pada Malika: Harapan Kita Tidak Terjadi Pelecehan

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 6 Januari 2023 | 07:59 WIB

Arist Merdeka saat Grid.ID jumpai di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk melihat kondisi Malika korban penculikan anak pada Desember 2022 lalu.

Pada kesempatan itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan kondisi bocah berusia 6 tahun tersebut.

"Tadi ketika saya datang, dia langsung meluk padahal belum kenal. Saya lihat dia sudah kembali ceria," kata Arist Merdeka saat Grid.ID jumpai di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023).

Sementara itu Arist mengatakan, pihaknya meminta penyidik untuk menangani kasus itu lebih mendalam.

Hal itu untuk melihat apakah adanya unsur kekerasan atau pelecehan secara luas.

"Bahwa pelecehan itu bukan hanya penetrasi. Jadi pegang-pegang atau memuaskan kebutuhan biologis pelaku dan sebagainya itu juga termasuk kekerasan," imbuhnya.

Selain itu, Arist menambahkan bahwa pelaku bernama Iwan Sumarno pernah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman tujuh tahun penjara atau merupakan residivis kasus kekerasan seksual pada tahun 2014 lalu.

Oleh karena itu Ketua Komnas PA ini berharap pihak polisi bisa melihat riwayat residivis pelaku itu dan dapat menjadi catatan dalam proses penyidikan, sehingga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi Malika.

"Saya bersyukur sampai hari ini belum ada pengumuman bahwa MA mengalami kekerasan seksual, itu harapan kita. Kalau memang itu tidak terjadi itu adalah harapan kita," ujar Arist Merdeka.

Arist pun berharap proses visum et repertum untuk membuktikan luka fisik dan visum et repertum psikiatrikum dapat mengungkap kejiwaan Malika dalam kasus penculikan tersebut.

"Karena kekerasan seksual tidak hanya penetrasi. Harapan saya penyidik tidak hanya sebatas penetrasi. Karena ada UU baru, TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tutur Arist.