Find Us On Social Media :

Tak Lepas dari Pelukan Verrell Bramasta, Venna Melinda Datangi Polda Jatim untuk Pemeriksaan Kasus KDRT

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 12 Januari 2023 | 10:05 WIB

Venna Melinda didampingi Hotman Paris dan Verrell Bramasta sambangi Polda Jatim, Kamis (12/1/2023)

Grid.ID - Venna Melinda mendatangi Polda Jatim pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 9.50 WIB terkait kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

Tak sendiri, Venna Melinda didampingi Verrel Bramasta dan Hotman Paris selaku kuasa hukumnya.

Berdasarkan pantauan Grid.ID dari tayangan Live Kompas TV, Venna Melinda tampak lesu saat datang ke Polda Jatim.

Saat menyapa awak media yang sudah menunggu, ia tak lepas dari pelukan sang putra.

Venna terlihat mengenakan baju batik hitam dengan kerudung kuning.

Ia juga menggunakan kacamata hitam.

Wajahnya terlihat pucat.

Saat menjawab pertanyaan dari awak media, Venna Melnda terlihat masih terbata-bata dengan suara yang lemah.

Hotman Paris menjelaskan bila agenda hari ini adalah untuk melengkapi laporan dugaan kasus KDRT terhadap Ferry Irawan.

Baca Juga: Sudah Berpisah, Ivan Fadilla Tetap Beri Dukungan Penuh untuk Venna Melinda yang Jadi Korban KDRT: Dia Mama Anak-anak

"Jadi laporan kami hari ini adalah untuk melengkapi dugaan kekerasan ini bukan kejadian terakhir saja di tanggal 8. Ternyata Venna sudah mengalaminya 3 bulan terakhir dengan cara dibekap hingga rusuknya retak," ujar sang pengacara kondang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa hingga kini Ferry Irawan masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Namun sang aktor bisa berpotensi jadi tersangka apabila seluruh bukti dan saksi sudah tercukupi.

"Status Ferry sampai sekarang status masih saksi."

"(Pemeriksaan lagi) kemungkinan ada pemeriksaan tambahan," ujarnya saat ditemui di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023).

"Kalau bukti-bukti sudah cukup memenuhi unsur-unsur pasal-pasal KDRT kemungkinan besar akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.

Sementara itu Hotman Paris menyangkakan pasal pasal 44 ayat 1 tentang KDRT berat yang mengakibatkan gangguan psikis terhadap Ferry Irawan.

(*)