Find Us On Social Media :

Pemulung di Bali Ini Niat Bertemu Wanita Kenalannya di Facebook, Gelagat Mencurigakannya Diendus Polisi!

By None, Jumat, 13 Januari 2023 | 16:04 WIB

Ilustrasi pemulung

Grid.ID - Pemulung ini ngenes Gegara ditangkap polisi saat akan bertemu wanita kenalannya di Facebook.

Polisi menangkap pemulung yang akan bertemu wanita kenalannya di Facebook lantaran melihat gelagat mencurigakan.

Lantas apa alasan polisi menangkap pemulung yang akan bertemu wanita kenalannya di Facebook itu?

Seorang pemulung asal Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangli.

Pemuda yang diketahui bernama Kadek Purnama Arta itu diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kadek Arta atau yang kerap disapa Dek Bo diamankan polisi pada hari Sabtu 7 Januari 2023.

Pemuda 27 tahun itu diamankan saat berada di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai, wilayah Banjar Kawan, Bangli pukul 00.05 wita.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan jika pihaknya mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika.Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya Dek Bo diamankan.

Baca Juga: Sempat Dipenjara 7 Tahun Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur, Inilah Sejarah Gelap Iwan Suwarno, Pemulung yang Culik Malika

"Yang bersangkutan menunjukan gelagat mecurigakan.

Kemudian petugas melakukan introgasi dan juga penggeledahan, hingga ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram," ujarnya Kamis 12 Januari 2023.

AKP Sudhira mengungkapkan, barang haram tersebut disimpan dalam sebuah plastik klip bening, yang dibalut uang lembaran Rp2 ribu dan disimpan pada silikon hp.Atas perbuatannya ini, Dek Bo selanjutnya diamankan ke Polres Bangli.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil interogasi, Dek Bo sehari-harinya bekerja sebagai pemulung.

Dia sengaja datang ke Bangli pada Sabtu (7/1/2023) untuk menemui teman perempuannya yang dikenal dari Facebook pada sebulan lalu.

Dek Bo membawa sabu yang dia beli dari seseorang berinisial DR, seharga Rp150 ribu.

"Rencananya tersangka ke Bangli untuk konsumsi sabu bersama.

Namun belum sempat ketemuan, tersangka sudah lebih dulu diamankan oleh petugas."

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Bikin Geger Gegara 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Berikut Profil Revaldo, Pemeran Film 30 Hari Mencari Cinta!

Artikel ini telah tayang di laman TribunBali dengan judul: Bakal Ketemuan dengan Wanita Kenalan di Facebook, Pemulung Asal Buleleng Diamankan Polres Bangli (*)