Find Us On Social Media :

Ayu Thalia Tak Dipenjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Nicholas Sean

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 14 Januari 2023 | 07:31 WIB

Ayu Thalia tak dipenjara, pihak Nicholas Sean beri tanggapan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzi menanggapi hasil putusan hakim yang memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan.

Ahmad Ramzy mengatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara terhadap Ayu Thalia sudah adil.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak jauh berbeda dari tuntutan, walaupun ada percobaan," kata Ahmad Ramzy saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

"Kami mengapresiasi, artinya apa yang Sean laporkan, terbukti bahwa AT melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Sean," jelasnya.

Dengan Ayu Thalia dinyatakan bersalah, menurut Ahmad Ramzy, selebgram tersebut sudah terbukti memfitnah anak Ahok itu.

"Dengan AT dinyatakan bersalah, itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," lanjutnya.

Ahmad Ramzy menghormati majelis hakim dengan Ayu Thalia divonis masa percobaan 10 bulan, namun tidak penjara.

Menurutnya itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim untuk memutuskan.

"Artinya itu kapasitas hakim, apa pun yang diputuskan majelis hakim, kami menghormati," lanjutnya.

"Artinya hakim dalam memutuskan suatu perkara bebas dari pengaruh pihak mana pun," ungkap Ramzy.

Baca Juga: Ayu Thalia Menangis Usai Divonis 6 Bulan dan Masa Percobaan 10 Bulan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Anak Ahok

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Diketahui kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Baca Juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 10 Bulan Atas Kasus Memfitnah Anak Ahok, JPU Masih Pikir-pikir

(*)