Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

By Hana Futari, Selasa, 17 Januari 2023 | 13:06 WIB

Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo, SH., S.IK., MH dengan pidana seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persiapan, Selasa (17/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

Ferdy Sambo terpantau Grid.ID tiba di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB.

Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih dan langsung duduk di kursi hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sudah menghadapi sidang tuntutan.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer rencananya bakal menjalani sidang tuntutan pada Rabu 18 Januari 2023 mendatang.

Mengulas kembali, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meregang nyawa di kediaman dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga nomor 46 pada Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua karena 2 Alasan Ini, Singgung Sosok Tunangan