Find Us On Social Media :

Venna Melinda Wara Wiri Tampil di Televisi, Kuasa Hukum Ferry Irawan Desak Minta Bukti Medis

By Rissa Indrasty, Rabu, 18 Januari 2023 | 20:07 WIB

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, saat dikutip Grid.ID melalui Live Zoom, Rabu (18/1/2023).

"Apa saja sih syaratnya untuk menjadi pasal 44 ayat 4, yang pertama tidak menimbulkan penyakit, yang kedua dapat melakukan mata pencahariannya, yang ketiga dapat melakukan kegiatan sehari-hari," ungkap Jeffry Simatupang.

Selain itu, Jeffry Simatupang mengungkapkan bahwa Venna Melinda tampak sehat dan langsung bisa menjalani aktivitas dengan tampil di beberapa program televisi.

"Nah sekarang kan kita melihat nih bahwa pelapor  Dia sudah muncul di Tv dalam keadaan baik. Maka saya minta Pasal 43 ayat 4 dapat diterapkan dalam perkara yang diduga dilakukan Pak Ferry, sehingga kalau pasal itu diterapkan maka Pak Ferry tidak harus dilakukan penahanan," ungkap Jeffry Simatupang.

(*)