Find Us On Social Media :

Bharada E dapat Dukungan dari Rekan Brimob di Sidang Pembacaan Pleidoi, Dituntut Tetap Jujur

By Mentari Aprelia, Rabu, 25 Januari 2023 | 19:29 WIB

Bharada E dapat dukungan dari teman sejawat di Brimob

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang hari ini, Rabu (25/1/2023) menjalani sidang pembacaan pledoi mendapatkan dukungan dari beragam pihak.

Ya, Bharada E memang banyak mendapatkan simpati atas kejujurannya mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan berani, ia menentang pernyataan mantan atasannya, Ferdy Sambo, yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dukungan kepada Bharada E salah satunya datang dari rekan seangkatannya di Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri.

Meski Bharada E berada di kubu yang berlawanan dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, rekan Bharada E rupanya tak gentar memberi dukungan.

Dukungan ini ditunjukkan para anggota Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri dengan mengirimkan rangkaian bunga.

Bahkan terpantau dari akun Instagram @kompascom pada Rabu (25/1/2023), dalam rangkaian bunga tersebut tertulis kata-kata mutiara dari Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Jenderal Hoegeng adalah mantan Kapolri yang menjabat di tahun 1968 hingga 1971.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-5 ini selama ini dikenal sebagai sosok polisi yang paling berani dan jujur.

Baca Juga: Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Kenapa?

"Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso,"

"Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri," demikian tulisan yang tertera dalam rangkaian bunga warna kuning dan merah ini.

Tak hanya karangan bunga, puluhan rekan Richard Eliezer juga datang untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.

Puluhan rekan Bharada E ini datang dengan kemeja angkatan berwarna hitam bertuliskan “XLVI Watukosek 2019” di belakangnya.

Tampak dari kolom komentar, ternyata banyak netizen yang merasa terharu atas dukungan yang diberikan teman sejawat Bharada E.

"Hebat solidaritas mereka. Harapan, hakim memperhatikan hal ini khususnya dukungan kejujuran Ichad," ujar @elya.ramona.

"Jiwa Korsa yg patut di apresiasi. Untuk mendukung rekan berkata jujur," tulis @andyaristonpurba85.

"Kalau banyak seangkatannya dukung berarti orangnya memang baik dan di sayangi teman temannya. Semoga Alloh beri kemudahan dan pertolongan. Aamiiin," kata @luckyvalentina.

"Terharu bacanya," tutur @misisdevi.

Baca Juga: Dapat Ringankan Hukuman Richard Eliezer, Alasan Saksi Ahli Albert Aries Rela Tak Dibayar Demi Bela Bharada E Menggetarkan Jiwa

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Banyak yang merasa kecewa dengan tuntutan ini lantaran menganggap Bharada E sudah membantu pihak berwajib untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana menjelaskan alasan mengapa Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

“Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara,” kata Ketut dikutip dari Kompas.tv, Rabu (25/1/2023).

Ketut menjelaskan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer agar mendapatkan Justice Collaborator juga telah diakomodir dalam surat tuntutan JPU.

“Karena itu, tuntutan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara selama seumur hidup karena sebagai pelaku intelektual,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor atau pelaku utama bukanlah orang yang mengungkap fakta pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurutnya, pihak pertama yang mengungkap kasus pembunuhan berencana ini adalah keluarga korban.

“Dia (Bharada E) bukanlah orang yang pertama menguak fakta hukum, tapi adalah keluarga korban yang mengungkapnya pertama kali,” ujar Ketut.

“Sedangkan beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai (pihak) yang harus mendapatkan Justice Collaborator," imbuhnya.

(*)