Find Us On Social Media :

JPU Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Mohon Hakim Jatuhkan Hukuman 8 Tahun Penjara

By Menda Clara Florencia, Senin, 30 Januari 2023 | 11:57 WIB

Putri Candrawathi

Dalam tuntutan JPU, disebut pembunuhan dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).

Namun, pengakuan yang belum bisa dipastikan itu langsung membuat Ferdy Sambo marah hingga berencana menghabisi nyawa Brigadir J.

Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

(*)