Find Us On Social Media :

Viral Pria di Pemalang Ngaku Temukan Bayi dalam Kardus, Ternyata Hasil Perselingkuhannya dengan Gadis 17 Tahun!

By Novita, Senin, 30 Januari 2023 | 13:52 WIB

Ilustrasi Pria di Pemalang ngaku temukan bayi dalam kardus.

Grid.ID - Viral, kisah pria di Pemalang ngaku temukan bayi dalam kardus kepada istrinya.

Namun ternyata, pengakuan pria di Pemalang itu justru membuat kedok perselingkuhannya terkuak.

Rupanya, pria di Pemalang itu diam-diam menjalin perselingkuhan dengan gadis 17 tahun hingga punya anak.

Kisah viral pria berinisial AA (32) yang berselingkuh dengan gadis 17 tahun berinisial S terlihat dibagikan oleh akun Instagram @suarabergema2.id, pada Minggu (29/1/2023).

Penemuan bayi dalam kardus itu sempat membuat gempar warga Kecamatan taman, Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu (22/1/2023) malam.

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi dalam kardus di depan sebuah warung makan setelah adanya laporan dari warga.

Saat didatangi ke tempat kejadian perkara (TKP), polisi bertemu AA yang mengaku sebagai orang pertama yang menemukan bayi tersebut.

Tak hanya bertemu AA, polisi juga bertemu istri sah AA sebelum akhirnya keduanya dimintai keterangan di Polsek Taman.

Sebelum memintai keterangan pada AA dan istri sahnya, polisi lebih dulu membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Siaga Medika, Pemalang.

Di waktu yang bersamaan, polisi langsung melakukan penyelidikan di rumah sakit hingga tempat bersalin sekitar TKP.

“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktik di Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, di Media Center Polres Pemalang, Kamis (26/1/2023) dilansir dari laman Kompas.com, pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Nalurinya Anjlok Sampai Tega Buang Bayi di Dalam Kardus, Si Pelaku Tinggalkan Pesan Menyayat Hati Hingga Bikin Warga Sleman Geger: Mohon Sayangi Anak Saya...

Tak lama kemudian, polisi memperoleh informasi dari seorang bidan.

Bidan tersebut mengaku baru saja membantu persalinan perempuan berinisial S yang didampingi oleh AA.

“Setelah dipertemukan dengan bidan di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi S dalam proses persalinan,” kata Yovan lagi.

Kemudian, setelah diperiksa, AA mengaku berselingkuh dengan S hingga memiliki anak.

Ia berdalih selama 6 tahun menikah belum juga dikaruniai anak, sehingga melakukan perselingkuhan di belakang sang istri.

AA berjanji akan mengurus anak hasil perselingkuhannya dengan S bersama istrinya.

“Setelah mengetahui S hamil, AA mengatakan pada S akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” kata Yovan.

Namun, AA justru membawa bayi yang baru lahir itu di depan sebuah warung dan mengaku menemukannya.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji. Lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi, karena takut bila perselingkuhannya dengan S diketahui istrinya,” papar Yovan.

Atas perbuatannya itu, AA dijatuhi pasal berlapis.

Baca Juga: 'Tolong Dikuburkan dengan Baik', Geger Penemuan Jasad Bayi dalam Kardus di Lombok Barat, Saksi Temukan Secarik Kertas di Dalamnya

Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak serta meninggalkan anak di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Yovan.

Viralnya kisah memilukan itu seketika membuat banyak netizen geram.

Berniat menyembunyikan kisah perselingkuhannya, AA justru terancam hukuman pidana hingga masuk bui.

cheapan*** Kl gini gak cm ketauan istri sah, seindonesia raya tau jadinya

loline*** Klo ga ketauan kasian istri sahnya, capek2 ngerawat bayi skalinya bayi suami plus selingkuhan, untung ketauan mending si bayi kembalikan kekeluarga suami atau ke keluarga selingkuhanya

rrrah*** Ini kejadian licik namun stupid

elang_a*** Knpa si bapa tidak minta poligami aja, dari pada zinah.

(*)