Find Us On Social Media :

Penasihat Hukum Tegaskan Kuat Ma'ruf Tidak Bertanggung Jawab Atas Kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat

By Annisa Dienfitri, Selasa, 31 Januari 2023 | 12:08 WIB

Kuat Ma'ruf dalam persidangan beragendakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menegaskan kliennya tidak bertanggung jawab atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf itu disampaikan saat persidangan beragendakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2022).

"Kuat Ma'ruf sama sekali tidak tahu-menahu kaitannya dengan peristiwa Duren Tiga," tegas Irwan Irawan, salah satu kuasa hukum Kuat, usai persidangan.

Salah satu poin penting, jelas Irwan, Kuat tidak melakukan pemufakatan dengan terdakwa lain terkait Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Dalam perencanaan, hal krusial itu adanya kesepakatan, adanya kehendak para pihak untuk menghilangkan nyawa seseorang."

"Nah, dalam persidangan terbukti bahwa Kuat Maruf sama sekali tidak pernah melakukan pemufakatan, apalagi kaitannya dengan adanya peran-peran tertentu," terangnya.

Irwan juga menerangkan bahwa Kuat tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak dari pembunuhan berencana tersebut.

Dalam perkara ini, Kuat disebut hanya diminta Ferdy Sambo untuk memanggil mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Komunikasi dengan saudara Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah terjadi sejak dari Magelang, Saguling dan Duren Tiga."

"Komunikasi yang terjadi antara pak Ferdy dengan Kuat Maruf hanya terjadi di Duren Tiga ketika diminta untuk memanggil," jelasnya.

Detik-detik peristiwa pembunuhan terjadi, Kuat pun disebut tidak mengetahui telah terjadi komunikasi Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer.