Find Us On Social Media :

Tak Terima Dinilai Gagal Fokus, Kubu Ferdy Sambo Luncurkan Serangan Balik, Sebut Jaksa Frustasi dan Imajinatif

By Mia Della Vita,None, Selasa, 31 Januari 2023 | 14:37 WIB

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) frustasi dan imajinatif.

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan."

"Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata jaksa penuntut umum pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian JPU juga memohon kepada hakim menjatuhkan putusan terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023 lalu. Yakni, jaksa meminta agar Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023."

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Baca Juga: Dituding Pakai Baju Seksi untuk Skenario Pembunuhan Brigadir J, Begini Jawaban Putri Candrawathi

 

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Penuntut Umum Frustrasi dan Imajinatif