Find Us On Social Media :

Dijerat dengan UU ITE, Farhat Abbas Ungkap Bunda Corla Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun!

By Virgilery Levana Clarence, Selasa, 31 Januari 2023 | 19:37 WIB

Konten kreator bernama asli Chintya Corla Pricillia atau yang akrab dipanggil Bunda Corla dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan.

"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan kemudian dikaji dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutupnya.

(*)