Find Us On Social Media :

Nikah di KUA Jadi Trending Twitter, Ini Kelebihan dan Syaratnya

By Nana Triana, Rabu, 15 Februari 2023 | 14:28 WIB

Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA.

Grid.ID – Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi topik yang trending di media sosial Twitter pada Selasa (31/1/2023). Topik tersebut menjadi tren semenjak pemilik akun Twitter @odongpejjj mengunggah momen saat dirinya dan pasangan nikah di KUA.   

Kisah tersebut berawal dari pemilik akun Twitter @odongpejjj yang mengunggah momen saat dirinya dan pasangan menikah di KUA.

"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulisnya di Twitter bersamaan dengan foto usai ijab kabul.

Dalam twit tersebut, pemilik akun Twitter @odongpejjj juga membagikan cerita bahwa dirinya dan pasangan sepakat nikah di KUA tanpa menggelar resepsi dan mengundang tamu pada 2021. Mereka melangsungkan pernikahan di KUA Mampang, Jakarta Selatan.

Saat itu, tengah diberlakukan pembatasan izin penyelenggaraan pesta pernikahan karena situasi pandemi Covid-19 belum kondusif. Selain itu, pengalaman sang kakak saat menggelar resepsi pernikahan yang melelahkan memantapkan dirinya untuk melangsungkan pernikahan di KUA.

Baca Juga: Putrinya Jadi Korban KDRT, Ayah Venna Melinda Akui Memaafkan Ferry Irawan karena Hal Ini!

Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’, waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘di pajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh yah,” lanjutnya.

Sontak cuitan tersebut pun berhasil menarik perhatian dari warganet. Warganet pun seketika membanjiri cuitan tersebut dan turut membagikan cerita momen pernikahan mereka yang juga digelar di KUA. Hal tersebut dikarenakan nikah di KUA tanpa resepsi merupakan pilihan yang tidak umum. 

Hingga Rabu (1/2/2023), utas tersebut telah menjangkau 9,8 juta pengguna Twitter lainnya dan telah dibagikan lebih dari 4 ribu kali. Tak hanya itu, unggahan tentang nikah di KUA ternyata banyak direspons oleh pengguna Twitter lainnya.

Nikah di KUA dinilai menjadi solusi murah dan tanpa ribet. “Same energy, aku juga team nikah di KUA, hihihi,” tulis akun @cellaiskandar.

Baca Juga: Fisik Putrinya dengan Andhika Pratama Mirip Orang Korea, Ussy Sulistiawaty: Waktu Bikin Biasa Saja

"Ikutan tren, ' Nikah di KUA' tahun 2020. Waktu itu gua bilang "niat kita ibadah, jadi aku mau yang sederhana aja yang penting sesuai syariat. Uang yang kita punya buat honeymoon, mempercantik rumah, ngisi perabotan. Ini bahagia versi kami," tulis akun @haiisekar.

Nikah di KUA bisa tanpa biaya

Dilansir dari Kompas.com, nikah di KUA bisa dilakukan secara gratis selama acara pernikahan atau ijab kabul dilaksanakan pada jam kerja. Sementara itu, jika acara pernikahan dilakukan di luar jam kerja KUA, pasangan pengantin harus siap biaya sebesar Rp 600.000.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Merujuk pada ketentuan tersebut, calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju.

Prosedur nikah di KUA

Terkait dengan prosedur nikah di KUA, pasangan yang ingin menikah terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat nikah.

Baca Juga: EKSKLUSIF! 5 Hari Lagi Menikah, Terungkap Wali Nikah di Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Pihak KUA Bocorkan Sosoknya

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

  1. Foto kopi KTP dan KK calon pengantin
  2. Foto kopi akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
  5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun dan Izin Poligami
  10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Cara mendaftar nikah di KUA

Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran nikah di KUA.

Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
  2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
  6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
  8. Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.