Grid.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya menemui ujungnya.
Pada Senin (13/2/2023), ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Mendengar putusan bahwa dirinya divonis hukuman mati, reaksi Ferdy Sambo pun tersorot kamera.
Dalam tayangan Kompas TV, Ferdy Sambo tampak berdiri di depan Ketua Mejlis Hakim.
Ferdy Sambo juga sempat menundukkan kepalanya saat Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tersebut kepadanya.