Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Rupanya Hal Ini yang Jadi Alasan Hakim Jatuhi Hukuman!

By Annisa Marifah, Senin, 13 Februari 2023 | 16:33 WIB

Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini jadi sorotan.

Melansir Kompas.com, Ferdy Sambo pun telah mendapat vonis hukuman atas perbuatannya.

Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com pada Senin (13/2/2023), hakim mengungkap berbagai pertimbangan yang membuat Ferdy Sambo divonis mati.

Selain terbukti membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo juga merusakan CCTV yang merupakan bukti dalam kasus ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Suami Putri Candrawathi Sengaja Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo dinilai melanggar pasar 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.