Find Us On Social Media :

Beda Nasib dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

By None, Senin, 13 Februari 2023 | 19:53 WIB

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Grid.ID - Tak senasib dengan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini memasuki babak baru.

Pada hari Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Di hari yang sama, Putri Candrawathi pun menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijuluki Wanita Iblis, Ibunda Brigadir J Emosi Singgung Soal Pemerkosaan hingga Kebohongan Istri Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudannya Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

(*)