Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Pidana Ingatkan Masih Ada Peluang Banding: Bisa Lebih Ringan

By Mentari Aprelia, Selasa, 14 Februari 2023 | 09:21 WIB

Ferdy Sambo terima vonis hukuman mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023)

Setelah dari MA, perkara ini masih bisa diperiksa ulang di tingkat peninjauan kembali.

Hal ini terjadi jika terdakwa masih tidak menerima vonisnya, khawatir ada kekeliruan saat hakim menjatuhkan putusan, atau menemukan bukti baru.

Menurut Iksan, putusan keringanan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara hukum boleh dilakukan dan mungkin terjadi.

"Tergantung atas penilaian majelis hakim terkait hasil pembuktian di sidang Pengadilan Negeri dan rasa keadilan hakim," pungkasnya.

(*)