Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Ungkap Hal Ini

By Hana Futari, Selasa, 14 Februari 2023 | 08:52 WIB

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat turut menyaksikan persidangan vonis putusan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Menyaksikan secara langsung putusan yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat turut bersuara.

Seolah puas dengan hukuman yang divonis oleh hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ibunda Brigadir J pun mengatakan bahwa putranya turut menyaksikan jalannya sidang.

"Yosua telah melihat dan dia juga bersama ibunya pada saat ini," ujar Rosti Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti Simanjuntak juga selalu berdoa untuk keadilan sang putra yang meregang nyawa di kediaman dinas Ferdy Sambo.

"Tadi malam juga saya berdoa Yosua selalu ada," kata Rosti Simanjuntak.

"Pada saat ini juga bersama tim pengacara kami, bersama kami ada Yosua melihat jalannya persidangan," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kematian Brigadir J.

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bakal menghadapi tuntutan.

Baca Juga: Yosua Hutabarat 'Hadir' Dalam Ruang Sidang Sembari Dipeluk Ibunya