Find Us On Social Media :

Selain Ferdy Sambo, Jenderal di Zaman Soeharto Ini Juga Dapat Vonis Hukuman Mati, Ini Kisahnya!

By Annisa Marifah, Selasa, 14 Februari 2023 | 16:47 WIB

Ferdy Sambo terima vonis hukuman mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023)

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini jadi sorotan.

Melansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo pun telah mendapat vonis hukuman atas perbuatannya.

Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Mikroekspresi Ungkap Hal Mengejutkan ini, Singgung Soal Harapan

Dilansir Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (14/2/2023), ternyata jendral yang memperoleh hukuman mati tak hanya Ferdy Sambo saja.

Sosok jendral di era Soeharto juga mendapat vonis hukuman mati.

Sosok jendral ini adalah Jendal Polisi Raden Soegeng Soetarto.

Soegeng Soetarto adalah anggota milis Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia).

Ia juga merupakan ketua Partai Buurh Kutoarjo dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.

Sepak terjang Soetarto semasa hidup juga terkuak, ia merupakan loyalis Soekarno serta pernah memimpin kepolisian Semarand dan menjadi wakil Kepala Polisi Kutoarjo.

Nasib Soetarto kemudian berubah saat peristiwa G30S PKI berakhir dan ia ditangkap pada 1966.

Soetarto menjalai persidangan di Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1973 dengan saksi bernama Soebandrio.

Kesaksian Soebandrio pun menyudutkan posisi Soetarto.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ngaku Bangga Usai Orang Tuanya Divonis Hukuman Berat, Unggahannya Jadi Sorotan!

Soetarto kemudian dijatuhi hukuman karena dinilia memberi kesempatan pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Vonid pidana mati pun diberikan ke Sotarto.

Namun, nasib baik masih berpihak kepada mantan jendral ini, hukuman Soetarto belakangan diubah menbjadi penjara seumur hidup.

Soetarto kemudian menjalani kurungan bersama dengan Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.

Istri para terdakwa ini pun mengajukan grasi ke presiden.

Soeharto kemudian memberikan grasi pada 1995 sehingga Soetarto, Soebandrio, dan Omar Dani dibebaskan pada tahun yang sama.

(*)