Find Us On Social Media :

Alasan Kuat Maruf Divonis Hukuman Pidana 2 Kali Lebih Berat, Disebut Turut Dukung Pembunuhan Brigadir J

By Mia Della Vita,None, Selasa, 14 Februari 2023 | 17:23 WIB

Kuat Maruf terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dulu.

Grid.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Keputusan hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Kuat Maruf karena beberapa alasannya.

Diterangkan oleh ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ada beberapa pertimbangan hingga hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Berikut sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.

1. Turut Serta Menghendaki Pembunuhan Yosua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut hakim, Kuat Maruf juga telah mempertimbangkan dengan tenang dan memilih mendukung pembunuhan ketimbang mencegahnya.

Hal ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam agenda pembacaan vonis perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Mulanya hakim mengatakan bahwa terdakwa sebenarnya punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh dengan eksekusinya.

"Menimbang bahwa dari rangkaian tindakan atau perbuatan tersebut terdakwa punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.