Find Us On Social Media :

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

By Citra Widani, Rabu, 15 Februari 2023 | 12:38 WIB

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Melainkan sebaliknya, di mana Putri Candrawathi sakit hati oleh perilaku yang mungkin dilakukan Yosua.

"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga Putri Candrawathi kemudian membuat kesan atau cerita yang seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepadanya,” ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Tok! Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Ruang Utama Prof.H.Oemar Seno Adji.

Adapun sidang pada Senin (13/2/2023) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kedua ajudan eks Kadiv Propam Polri itu yakni Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan sang supir Kuat Ma'ruf juga berstatus sebagai terdakwa

Sebelumnya Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan sang sopir Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo pun marah besar dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) usai ditembak sebanyak 2-3 kali oleh Bharada E.

 (*)