Find Us On Social Media :

ALHAMDULILLAH! Ikhlas dengan Keputusan Hakim, Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

By Annisa Marifah, Rabu, 15 Februari 2023 | 12:58 WIB

Bharada E

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Para hadirin yang hadir pun bersorak gembira atas putusan hakim untuk hukuman Bharada E.

Mengingat bahwa Bharada E selama ini kooperatif dan memiliki andil besar dalam terungkapnya kasus ini.

Hal ini juga berbeda dengan hukuman atas Ferdy Sambo yang dihukum vonis mati.

(*)