Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Kode Etik Polri, Richard Eliezer Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Apa Itu?

By Mia Della Vita,Grid., Kamis, 23 Februari 2023 | 05:30 WIB

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah menjalani sidang Komisis Kode Etik Polri (KKEP), hari ini, Rabu (22/2/2023).

Grid.ID- Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hari ini, Rabu (22/2/2023).

Hasilnya, Richard Eliezer atau Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Hanya saja, Richard Eliezer tetap dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun, apa itu?

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, Richard Eliezer juga tetap dikenakan sanksi yakni meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Lantas, apa itu demosi?

Demosi

Mengutip in.gov, secara umum demosi didefinisikan sebagai perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah.

Adapun tujuan kebijakan demosi adalah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.

Dalam hal ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mengutip laman polri.go.id, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.