Samuel mengaku kecewa karena Bharada E tidak dipecat oleh Polri.
"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot."
"Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apapaun oleh operatornya. Sudah menembak diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel Hutabarat.
Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan, Samuel Hutabarat tak permasalahkan.
Dia berharap, Polri memecat Bharada E supaya dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.
"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain," kata dia.
Sementara Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu merespons soal putusan sidang etik Polri terhadap Bharada E.
Edwin menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut diapresiasi," kata Edwin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Ia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut menandakan polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E.
Di mana kata dia, dalam perkara ini Bharada E telah dikabulkan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Orang Tua Brigadir J yang Minta Yosua Naik 2 Pangkat