Find Us On Social Media :

Masih dalam Pemeriksaan, BKN Minta Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN DJP Ditolak

By Grid., Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:49 WIB

BKN minta pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak

Grid.ID - Seperti diketahui, usai Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Buntut viralnya kasus sang putra yang menganiaya David, anak salah satu petinggi GP Ansor hingga koma membuat Rafael Alun Trisambodo memutuskan mundur dari jabatannya.

Terlebih, saat ini jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo tengah diperiksa usai jadi sorotan lantaran dinilai tidak wajar.

Oleh karenanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo harus ditolak.

PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, pengunduran diri Rafael Trisambodo tesebut tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Pengunduran diri dari yang bersangkutan harus ditolak karena masih dalam pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6C.

Dalam peraturan tersebut tertulis, permintaan berhenti ditolak apabila pegawai dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 6, apabila ada pengunduran diri dari yang bersangkutan, harus ditolak," tegas dia.

Lebih lanjut, Iswinarto menjelaskan, Rafael Trisambodo merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan.

Untuk itu, pengunduran dirinya harus diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian keuangan melalui pejabat yang berwenang secara hierarkis.

"Sehingga pengunduran diri yang bersangkutan secara terbuka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 202 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 6," tandas dia.