Find Us On Social Media :

Buntut Kasus Clara Shinta, Firdaus Oiwobo Sebut Debt Collector Rugi Rp 483 Triliun

By Hana Futari, Selasa, 28 Februari 2023 | 07:58 WIB

Firdaus Oiwobo sebut debt collector alami kerugian hingga ratusan triliun buntut kasus Clara Shinta.

"Tapi total kerugian perusahaan ini mungkin kerugian imateril aja karena dia difitnah," tutupnya.

Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukum PT Lombok Nusantara Indonesia yang menaungi salah satu tersangka debt collector yang dilaporkan Clara Shinta.

Berbuntut panjang, Clara Shinta pun kini diadukan pihak PT LNI ke Mabes Polri.

(*)