Find Us On Social Media :

Pantas Pegawai Pajak Bisa Beli Moge dan Pamer Gaya Hidup Glamor? Ternyata Segini Gaji Terkecil Bawahan Sri Mulyani di Kemenkeu

By Grid., Kamis, 2 Maret 2023 | 06:40 WIB

Terungkap gaji terkecil pegawai pajak bawahan Sri Mulyani di Kemenkeu.

Tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomo 7 tahun 1977 tentang Gaji PNS.

PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran ini ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Untuk gaji pokok PNS golokan IIc masa kerja pertama sebesar Rp2.301.800 per bulan.

Untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar Rp2.579.500 perbulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, maksimal 3 anak.

Lalu, ada tunjangan makan Rp35.000 per hari golongan II, tunjangan jabatan dan uang perjalanan dinas.

CPNS lulusan STAN menerima tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin ini jauh lebih besar ketimbang tunjangan yang melekat dan sudah disebutkan di atas jauh dari gaji pokok PNS.

Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Baca Juga: Minta Klub Moge DJP Dibubarkan, Sri Mulyani Ajak Anak Buah Terapkan Gaya Hidup Sehat, Jalan Kaki hingga Makan Bubur