Find Us On Social Media :

Istri Tolak Ajakan Berhubungan karena Nifas, Suami Kalap Injak Bayi 40 Hari Sampai Tewas

By Grid., Rabu, 8 Maret 2023 | 12:58 WIB

Pelaku pembunuhan bayi 40 hari

Grid.ID - Permintaan berhubungan ditolak istri yang sedang dalam masa nifas, seorang suami tega bunuh bayinya sendiri.

Pria itu membunuh bayi 40 hari dengan cara kejam, yakni diinjak sampai tak bernyawa.

Kejadian pembunuhan bayi 40 hari itu menggegerkan warga di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020) malam.

Pelaku berinisial KW (20) akhirnya diringkus polisi atas perbuatannya.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku ditegur istrinya karena menciumi sang bayi sambil merokok.

Tak lama ES (20) yang sedang membersihkan ikan mendengar anaknya menangis.

Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.

ES kemudian mengambil anaknya dari KW sambil memarahinya, lalu mengendongnya sambil diberi ASI.

Kemudian, tiba-tiba KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Bak Psikopat Berdarah Dingin, Ibu Muda di Jaktim Bunuh Bayi Hasil Hamil di Luar Nikah dengan Cara Disekap, Jasad Dimasukan ke Plastik dan Dibuang ke Tempat Sampah

Namun, ajakan itu ditolak ES sebab ia masih dalam masa nifas.

Mendengar penolakan itu, KW pun marah hingga mereka bertengkar dengan istrinya.

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu kemudian berhenti menangis.

Baca Juga: Tak Kuat Tanggung Malu Gegara Ditinggal Pacarnya, Wanita Asal Sukoharjo Ini Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal.

Akhirnya, bayi itu meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Bunuh Bayi 40 Hari karena Ditolak Istri Saat Minta Berhubungan Badan, Begini Kronologinya"

(*)