Find Us On Social Media :

Mediasi Gagal! Venna Melinda Berlinang Air Mata, Ferry Irawan Tidak Bisa Berdamai

By Rissa Indrasty, Kamis, 9 Maret 2023 | 14:29 WIB

Venna Melinda saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Venna Melinda baru saja menjalani lanjutan sidang cerai agenda mediasi dari gugatan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riadi, mengungkapkan bahwa sidang akan digelar secara virtual dengan melakukan video call dengan Ferry Irawan.

Seperti yang diketahui, Ferry Irawan saat ini tengah di tahan di Polda Metro Jawa Timur.

Usai sidang, Noor Akhmad Riadi mengungkapkan bahwa ternyata rencana sidang mediasi dengan melakukan video call dengan Ferry Irawan tidak bisa dilakukan.

"Jadi hari ini agendanya mediasi di PA Jaksel telah memanggil berkirim surat ke Polda Jatim tidak mengiyakan tindakan untuk melakukan sidang virtual ke PA Jaksel, jadi mediator memutuskan untuk kuasa hukum mewakili Pak Ferry untuk mediasi dan saya juga mendampingi Mbak," ungkap Kuasa Hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riadi, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Venna Melinda juga tampak seperti habis menangis usai menjalani sidang.

"Kalau masalah berlinang itu saya bilang dari awal masalah pribadi mediator meminta menceritakan dari awal sampe akhir, perceraian kenapa bisa jadi ada gugatan talak ini makanya mba Venna sampe menangis. Untuk detail awal kami gak bisa cerita jadi iytolong dipatuhi ya, itu sifatnya rahasia," ungkap Noor Akhmad Riadi.

Hasil sidang yaitu Ferry Irawan enggan berdamai atau rujuk dengan Venna Melinda.

"Venna dalam proses sidang mediasi terus juga mediasi sih mediator meminta kembali tetapi ya akhirnya keputusan dari Pak Ferry juga tidak bisa berdamai, dan mbak Venna Melinda juga tidak bisa berdamai, jadi lanjut ke agenda selanjutnya yaitu pembacaan gugatan," ungkap Noor Akhmad Riadi.

Lebih lanjut, Noor Akhmad Riadi mengungkapkan bahwa pembacaan gugatan belun bisa dilihat karena melalui online.

"Pembacaan gugatan tadi saya mendapat info sistembya e-court jadi masih berkoordinasi dengan pihak pengunggat," ungkap Noor Akhmad Riadi.