Find Us On Social Media :

Gara-gara Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Kebobrokan Pegawai Ditjen Pajak Akhirnya Ikut Terungkap

By Mia Della Vita,Grid., Kamis, 9 Maret 2023 | 20:49 WIB

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Santrio menyebabkan efek domino.

Grid.ID- Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Santrio menyebabkan efek domino.

Kasus tersebut tak hanya menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak.

Institusi Kemenkeu juga ikut kena getahnya dari kasus ini.

Setelah terkuaknya gaya hidup hedonisme beberapa oknum pegawai Kemenkeu dan keluarganya, kini publik juga menyoroti kasus pengemplangan pajak hingga perilaku menyembunyikan aset para oknum abdi negara pengelola keuangan negara ini.

Kemenkeu sendiri, terutama Ditjen Pajak, adalah instansi yang tunjangannya relatif sangat tinggi.

Bak bumi dan langit, nominalnya relatif sangat jomplang apabila dibandingkan PNS yang bekerja di kementerian/lembaga lainnya di Tanah Air.

Di jagat dunia maya, warganet menguliti gaya hidup mewah yang dilakukan para oknum pegawai Kemenkeu.

KPK bahkan sudah turun tangan mengusut aliran dana mencurigakan yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak.

Rekening diblokir PPATK baru-baru ini memblokir lebih dari 40 rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Hal itu sebagai buntut pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening Rafael Alun Trisambodo.

"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi Kompas.com.

Baca Juga: Ayah David Ozora Senang AGH Susul Mario Dandy Jadi Tersangka, Jonathan Latumahina Puas?

Ia menuturkan, pemblokiran rekening tersebut mencakup rekening milik Rafael Alun Trisambodo, keluarga, serta pihak lain yang terkait.

Adapun nilai transaksi dari puluhan rekening tersebut mencapai Rp 500 miliar selama periode 2019-2023.

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga melakukan penelurusan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak terkait Rafael Alun Trisambodo.

Ia diduga memiliki saham pada perusahaan dan konsultan pajak tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak itu untuk menguji kepatuhan perpajakannya.

"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan yang disampaikan, plus 1 konsultan pajak yang diduga terkait dengan saudara RAT," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu.

"Perusahaannya, pertama GTA, kedua SKP, ketiga PHA, keempat CC, kelima BDA, keenam RR, dan ketujuh SCR," lanjut Suryo.

Hasil temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.

"Audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Baca Juga: Jadi Kompor Mario Dandy, Sosok Wanita Berinisial APA Diungkap Kuasa Hukum David Ozora, Saingan AGH?

Ia menuturkan, Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan dengan membentuk tiga tim, yaitu tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud.

Pada tim eksaminasi, dilakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.

Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.

"Tim ini juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik video, foto, dan sebagainya. Jadi tim ini juga adalah bahan untuk tim investigasi," jelas dia.

Kemudian, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, ditemukan juga bahwa dia tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orangtua, kakak adik, maupun teman.

Selanjutnya, pada hasil pemeriksaan oleh tim invetigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (aparatur sipil negara)," tutur Awan.

Lalu, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"(Dari hasil investigasi) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Ada Pemeriksaan Tambahan untuk Kliennya Hari Ini

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebobrokan Oknum Pegawai Kemenkeu, Baru Diusut gara-gara Viralnya Kasus Penganiayaan"