Find Us On Social Media :

MIRIS! Umur 15 Tahun, Anak Pedangdut Ini Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang!

By Grid., Selasa, 14 Maret 2023 | 10:47 WIB

Ilustrasi narkoba

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.

Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

BNN: Banyak Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati, tapi Pelaksanaannya Belum

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyinggung perihal vonis hukuman mati bagi para pengedar narkoba di Indonesia yang tak kunjung dieksekusi.

Dalam proses pemberantasan narkoba, menurutnya, ancaman hukuman dalam kasus ini sudah berat, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebenarnya UU kita ini sudah cukup keras, bahkan sangat keras, salah satu terkeras di dunia. Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati,” kata Arman saat diwawancarai di Radio Elshinta, Jumat (5/6/2020).

Ia menuturkan, sudah banyak pula pengedar narkoba yang divonis hukuman mati dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Arman tak menyebutkan jumlahnya secara rinci.

Akan tetapi, hal yang menjadi kendala yaitu pada tahap eksekusi.

“Karena banyak sekali yang saat ini, khususnya terkait masalah narkoba, sudah inkrah, sudah ada keputusan, tetapi pelaksanaannya belum,” ucapnya.

Namun, ia menegaskan, BNN serta institusi terkait lainnya akan terus mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang itu di Tanah Air.

Baca Juga: Sedih hingga Tak Mau Mandi, Ammar Zoni Langsung Girang Usai Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Polisi

Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul: Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba (*)