Find Us On Social Media :

Masih SMP Jadi Pengedar Narkoba, Anak Lilis Karlina Diciduk Polisi, Begini Reaksi sang Pedangdut

By Mentari Aprelia, Selasa, 14 Maret 2023 | 11:09 WIB

Lilis Karlina datangi Polres Purwakarta usai anaknya yang masih SMP ditangkap gegara edarkan narkoba

Kemudian ia menjualnya kepada pengguna yang memesan langsung kepadanya juga secara online.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berinisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.

Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Usai ditangkapnya sang buah hati, Lilis Karlina pun tampak mendatangi Polres Purwokerto.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, Selasa (14/3/2023), pedangdut senior tersebut mengenakan busana serba hitam.

Ia juga menutupi sebagian wajahnya.

Lilis Karlina memilih untuk bungkam tak memberikan tanggapan apa pun terkait penangkapan sang buah hati.

Baca Juga: Heboh Putra Lilis Karlina Masih 15 Tahun Ditangkap Gegara Narkoba

(*)