Find Us On Social Media :

Dulu Sempat Viral, Terungkap Alasan Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan hingga Rp 1,3 Miliar, Kini Hidup Susah?

By Citra Widani, Rabu, 15 Maret 2023 | 14:06 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi aku kesalahannya menipu hingga mencapai Rp 1,3 Miliar dan minta maaf.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Muhammad Akbar Pera Baharudin atau yang biasa dikenal dengan Ajudan Pribadi berhasil diringkus polisi setelah melakukan tindak penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar. 

Ajudan Pribadi dalam konferensi pers nya mengakui perbuatannya menipu korban dengan kedok jual beli mobil bekas. 

Dengan suara terbata-bata, Ajudan Pribadi juga meminta maaf kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. 

Ia berharap kasus inni bisa segera diselesaikan. 

"Saya sangat menyesali (perbuatan)."

"InsyaAllah selesai secepatnya."

"Dan saya minta maaf sekali lagi," kata Ajudan Pribadi sambil tertunda lesu, dikutip dari Tribun Seleb, Rabu (15/3/2022).

Pria yang dahulu sempat viral di jagat maya ini mengatakan bahwa uang hasil tipuan itu digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup.

Benarkan pamornya telah berakhir dan kini hidupnya kembali susah?

Ajudan Pribadi memang tak menjawabnya, namun ia mengakui bahwa uang hasil penipuan tersebut dipakai untuk keperluan bertahan hidup.

"Buat keperluan, Buat kebutuhan hidup."

Baca Juga: Wajah Cantik Istri Ajudan Pribadi Prabowo Disorot, Disebut Mirip Mulan Jameela Sampai Tamara Bleszynski

"Ya saya (minta) maaf dan (perkara hukum) selesai secara cepat," pungkas Ajudan Pribadi.

Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar pada Desember 2021.

Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.

Atas perlakuannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 (*)