“Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," kata Reda Manthovani RS Mayapada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
"Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan serta, bertepuk sebelah tangan namanya,” jelas Reda.
Reda mengatakan bahwa pihaknya tetap menawarkan restorative justice.
Namun terkait penawaran itu ditolak atau diterima, hal itu diserahkan kepada pihak keluarga pelaku dan korban.
(*)