Find Us On Social Media :

Simak Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadan 2023, Berapa Besarannya?

By Grid., Rabu, 29 Maret 2023 | 20:13 WIB

Simak Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadan 2023, Berapa Besarannya?

Grid.ID - Umat muslim kini sudah memasuki bulan Ramadan 2023.

Begini cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadan 2023.

Kira-kira berapa besaran zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadan 2023?

Pada bulan Ramadan atau sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, juga bentuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Kewajiban berzakat lain yakni zakat mal. Zakat mal berasal dari kata bahasa Arab yakni "maal" yang artinya harta atau kekayaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal?

Cara menghitung besaran zakat fitrah dan zakat mal

Zakat fitrah

Terdapat perbedaan dalam mengeluarkan zakat fitrah maupun zakat mal.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

Baca Juga: Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2023, Ternyata Tak Hanya Fakir Miskin

Tidak hanya dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk uang.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - Rp 40.000. Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000.

Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Pembayaran zakat ini juga dikenai pada bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

Sedangkan untuk orangtua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan dengan cara membayarkan pengeluaran zakatnya.

Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu.

Zakat mal

Penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab (jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat).

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat untuk Ramadan 2023

Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka ia wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas.

Sementara apabila dalam bentuk harta lain, maka dihitung setara harga emas 85 gram.

Sebagai contoh, untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas.

Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Besaran zakat yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.

Jika penghitungan zakat mal menggunakan penghasilan, maka hitungannya yakni jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.

Sebagai ilustrasi, Ahmad bekerja sebagai manager marketing di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan.

Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Ahmad dalam setahun yakni sebesar Rp 120 juta atau sudah mencapai nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas.

Maka besaran zakat mal adalah sebesar Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250.000 per bulannya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul, Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan, Berapa yang Harus Dikeluarkan?

(*)