Find Us On Social Media :

Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Sebut Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Masih Punya Peluang untuk Berdamai

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 11 April 2023 | 12:23 WIB

Mediasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) dinyatakan gagal.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Mediasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) telah dinyatakan gagal.

Dengan begitu, gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski terkait dugaan wanprestasi senilai Rp 34 Miliar dilanjutkan ke persidangan.

“Sudah masuk pokok perkara. Sidang mediasi sudah selesai tapi belum ada kata sepakat,” kata Andi Mulia Siregar selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Meski demikian, kakak beradik ini disebut masih memiliki peluang untuk berdamai di luar persidangan.

Hal ini sesuai dengan hukum acara perdata yang menyebutkan bahwa dua pihak yang berperkara masih bisa berdamai selama hakim belum memutuskan.

“Jadi gini disepakati oleh mediator, tadi kami sudah tanda tangan bahwa mediasi ini gagal, tapi hukum acara perdata mengatakan selama pengadilan hakim belum memutuskan, suatu perkara masih bisa dilakukan perdamaian,” ucap kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah.

Sementara itu, dalam mediasi, pihak Tamara hanya menyanggupi untuk membayar utang sebesar Rp 800 juta dari Rp 34 Miliar yang digugat pihak Ryszard.

Utang ini berkaitan dengan biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat pada tahun 2001.

Pada saat itu, biaya pengobatan sebesar USD 103.000 disepakati untuk dibagi dua antara Tamara dan Ryszard.

Uang tersebut belum pernah dibayarkan oleh Tamara dan Ryszard kini menagihnya dengan memberlakukan bunga.

Baca Juga: Ryszard Bleszynski Sakit Hati, Minta Tamara Bleszynski Pulihkan Kembali Nama Baiknya

"Biaya pengobatannya itu USD 103.000, kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 1,6 miliar. Kalau punya 50 persen, ya sudah Tamara bilang 50 persen dari USD 103.000, sekitar kurang lebih Rp 800 juta. Tapi penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai Rp 4 Miliar sampai dengan hari ini. Jadi Mba Tamara keberatan," jelas Djohansyah.

Adapun hal lain yang mendasari gugatan ini adalah rasa sakit hati Ryszard pada Tamara.

Pada Desember 2021, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat.

(*)