Find Us On Social Media :

Jenguk David Ozora, Inul Daratista Berharap Pelaku Penganiayaan dapat Hukuman Setimpal

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 11 April 2023 | 15:29 WIB

Inul dan Mas Adam jenguk David Ozora

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Pedangdut Inul Daratista baru-baru ini berkesempatan untuk menjenguk David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Kunjungan Inul ini sekaligus mewujudkan keinginan David untuk memegang kumis suaminya, Adam Suseno.

Inul mengungkapkan bahwa kondisi David sudah semakin membaik setiap harinya.

“Alhamdulillah kondisinya semakin kesini semakin membaik,” kata Inul ketika ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sebagai seorang ibu, Inul mengaku merasa sedih dan prihatin atas kejadian naas yang membuat David koma selama 15 hari.

Menurut Inul, kondisi David yang semakin membaik merupakan sebuah mukjizat yang harus disyukuri.

“Saya juga punya anak ya, jadi gimana perasaan seorang ibu gitu. Makanya kalau saya lihat kondisinya David sekarang membaik, itu luar biasa, keajaiban banget, itu mukjizat dari Allah SWT,” ungkap Inul.

Pedangdut berusia 44 tahun ini pun berharap supaya David segera mendapatkan keadilan yang semestinya.

Sedangkan untuk para pelaku penganiayaan David, Inul berharap agar dapat hukuman yang setimpal.

“Saya berharap David mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tutur Inul.

“Harapan saya mudah-mudahan (pelaku) bisa dapat (hukuman) yang seimbang dengan tindakannya,” tutupnya.

Baca Juga: 50 Hari Terbaring di Rumah Sakit, David Ozora Habiskan Rp1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan dari Keluarga Mario Dandy

Sebagai informasi, Christalino David Ozora merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Indonesia.

Mario melakukan penganiayaan kepada David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Karena penganiayaan ini, David mengalami cedera kepala dan dalam keadaan koma selama 15 hari.

Kini, Mario pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu orang lainnya yaitu Shane Lukas dan keduanya ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Sedangkan, perempuan berinisial AG yang juga yang terlibat dalam kasus ini dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.

Dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin (10/4/2023), AG terbukti melakukan penganiayaan berat berencana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memvonis AG dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

(*)