Find Us On Social Media :

Tak Terima Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Tas Mewah, Uci Flowdea Desak Istri Lukman Azhari Lakukan 2 Hal Ini

By Citra Widani, Senin, 1 Mei 2023 | 10:26 WIB

Momen ketika Uci Flowdea dan Medina Zein berpelukan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Uci Flowdea, korban penipuan tas mewah Medina Zein tak terima istri Lukman Azhari itu hanya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka penipuan tas mewah Hermes hingga membuat korbannya rugi miliaran rupiah. 

Vonis Medina Zein ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. 

Tentu hal ini membuat Uci Flowdea merasa kesal karena dirasa tak sesuai dengan kerugian yang telah ditanggungnya. 

"Kalau dibilang puas nggak puas ya dari jaksa dan majelis hakim kan punya hitungannya sendiri."

"Kasus itu kan perlindungan konsumen, penipuan, putusannya 2 tahun."

"Harusnya tuntutannya 4 tahun, tapi putusannya jadi 2 tahun," papar Uci, dikutip dari Tribun Seleb.com, Senin (1/5/2023). 

Uci Flowdea pun meminta agar Medina Zein dapat mengembalikan nama baiknya serta membayar kerugiannya. 

"Ini bukan masalah uang ya, tapi harga diri, siapa sih yang mau harga dirinya diinjek-injek," ujar Uci Flowdea.

Uci pun tak ingin membiarkan Medina bebas begitu saja, mengingat sang pebisnis beberapa kali selalu meremehkan hukum. 

"Semua orang tahu gimana dia ngomong, gimana dia melakukan pengancaman, seolah-olah dia kebal hukum,."

"Pengen ngasih pelajaran aja ke dia, tidak semua orang bisa dia perlakukan seperti itu," ungkap Uci Flowdea.

Baca Juga: Kepemilikan Bisnis Kecantikan Diambil Alih, sang Suami Bantah Medina Zein Bangkrut

Diketahui bahwa vonis Medina Zein dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Agung dalam amar putusannya.

Agung menyatakan, Medina terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan jaksa.

Pertimbangan hakim yang meringankan vonis Medina Zein adalah karena terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Apalagi Medina Zein juga masih memiliki anak kecil.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan adalah terdakwa menyebabkan kerugian materiil yang besar dan mencoreng nama baik Hermes. 

"Selain itu, terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian."

"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada korban dan dianggap merusak reputasi tas merek Hermes," ujar Agung, dikutip dari Kompas.com.

 (*)