Find Us On Social Media :

Konser Kris Dayanti di Singapura Terancam Batal, Istri Raul Lemos Bersinggungan dengan Buron?

By Grid., Kamis, 11 Mei 2023 | 09:35 WIB

Konser Kris Dayanti di Singapura terancam batal.

Grid.ID - Diva Indonesia, Kris Dayanti terancam batal menggelar konser di Singapura.

Konser Kris Dayanti di Singapura terancam batal lantaran promotor acara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar.

Lantas apakah perkara sang promotor hingga membuat konser Kris Dayanti terancam batal?

Sebagaimana diketahui, penyanyi Kris Dayanti alias KD berencana menggelar konser bertajuk Mencintaimu Live in Singapura pada 24 Mei 2023.

Akan tetapi, pihak promotor diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Hal ini diungkapkan seorang pengacara bernama Lodewyk Siahaan.

"Sejauh ini, konser itu akan berjalan pada 24 Mei 2023 di Singapura.

Kami berharap, setelah mengetahui bahwa Berkat Saham Entertainment Production DPO, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri.

Karena melukai hati masyarakat kita," kata Lodewyk Siahaan saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Duduk perkara

Sebagai informasi, Lodewyk Siahaan adalah kuasa hukum dari Fernando Lesmana.

Fernando Lesmana menikah dengan Helda.

Baca Juga: WOW! Total Kekayaan Krisdayanti Sebagai Anggota DPR RI Ternyata Tembus Rp 31,2 M hingga Tak Punya Utang

Namun, saat pernikahan mereka masih resmi di mata hukum, Helda melangsungkan pernikahan dengan Frederik Surya Tjoe tanpa sepengetahuan Fernando Lesmana.

Hal itu yang membuat nama Helda dan Frederik Surya Tjo terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

"DPO-nya ini menikah tanpa izin. Helda itu statusnya masih resmi menikah dengan Fernando tapi dia menikah lagi dengan Frederik, tanpa izin Fernando di Denpasar.

Helda dan Erik sudah DPO, ditetapkan tersangka dan dired-notice oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," lanjut Lodewyk.

Fernando Lesmana telah melaporkan kedua orang tersebut di Polresta Denpasar.

"Kemudian, klien kami membuat laporan pengaduan di Polresta Denpasar tanggal 28 Maret 2021 dan diterima dengan nomor pengaduan 252," tutur Lodewyk.

Hubungannya dengan konser Kris Dayanti

Helda dan Frederik adalah direktur dan komisaris Berkat Entertainment Production yang menjadi promotor konser Kris Dayanti di Singapura.

Oleh karenanya, Lodewyk menilai bahwa konser itu tak layak digelar.

"Kami memohon kepada Ibu KD, yang adalah artis dan diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan.

Baca Juga: Krisdayanti Cerita Peran sang Ibu dalam Kariernya di Panggung Musik

Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukum Helda dan Frederik harus jelas dulu," ujar Lodewyk.

"Kami berharap, setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Promotor Masuk DPO, Konser Kris Dayanti di Singapura Dianggap Tak Layak (*)