Find Us On Social Media :

Usai Hotman Paris, Kini Serikat Sopir Ikut Turun Gunung Tuntut Keadilan Sopir Bus Guci Tegal yang Dipenjara!

By Grid., Jumat, 19 Mei 2023 | 14:22 WIB

Serikat sopir turun gunung tuntut keadilan untuk sopir bus yang alami kecelakaan di Guci Tegal.

Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris turun gunung tuntut keadilan sopir bus Guci Tegal yang dipenjara.

Selain beri bantuan hukum secara gratis, Hotman Paris juga meminta masyarakat memberikan dukungan agar sopir bus Guci Tegal dapat dibebaskan.

"Salam utk Pak supir di tahanan Polres Tegal! Ayok Rakyat Indonesia kirim surat ke Kapolda Jateng & Kapolres Tegal agar di tangguhkan penahanan Pak Supir," tulis @hotmanparisofficial, pada Rabu (17/5/2023).

Menyusul Hotman Paris, kini serikat sopir ikut tuntut keadilan bagi sopir bus Guci Tegal.

Puluhan perwakilan anggota dari Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir dari Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim), menuntut keadilan untuk Romyani sopir bus yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu area Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal.

Hal itu dilakukan, karena jika Romyani ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai, maka seharusnya tidak hanya sopir saja yang harus bertanggungjawab tapi ada pihak lain juga yang ikut bertanggungjawab.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Sopir Indonesia (SSI), Edy Sunarko, saat ditemui rekan media di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kabupaten Tegal, Kamis (18/5/2023) malam.

Sebelumnya, perwakilan anggota Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir berkunjung ke Polres Tegal dan bertemu dengan Romyani.

Setelahnya, sekitar 50-70 orang melanjutkan perjalanan menuju Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal tepatnya melihat titik lokasi terjunnya bus yang membuat Romyani ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian.

Edy Sunarko mengungkapkan, pada awal ia dan rekan-rekan yang lain mendengar kabar kecelakaan di Guci masih menganggap santai karena mengira pasal yang ditetapkan mengambil dari Undang-undang Lalu Lintas.

Tetapi ketika mengetahui pasal yang ditetapkan adalah 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun dan paling rendah satu tahun penjara, Edy dan rekan-rekan sopir lainnya yang tergabung dalam komunitas menjadi bertanya-tanya kenapa hanya diterapkan pada sopir bus saja.

Baca Juga: Dibela Hotman Paris, Sopir Bus yang Masuk Jurang di Guci Ungkap Pesan Begini Buat sang Pengacara dari Balik Jeruji Besi