Find Us On Social Media :

Terlanjur Sakit Hati, Puput Tegas Tutup Pintu Damai untuk Doddy Sudrajat: Proses Hukum Tetap Lanjut

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:51 WIB

Puput terlanjur sakit hati dan terus lanjutkan proses hukum untuk Doddy Sudrajat yang sebut Aisyah bukan anak kandungnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.IDPuput seakan bersungguh-sungguh ingin menjebloskan mantan suaminya, Doddy Sudrajat, ke penjara.

Bahkan, jika nantinya Doddy Sudrajat ingin berdamai, Puput bersikeras tetap akan melanjutkan proses hukum.

“Kalau untuk maaf, Tuhan aja kan Maha Pemaaf ya, tapi proses hukum tetap saya lanjut,” kata Puput ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Puput mengaku sakit hati atas pernyataan Doddy Sudrajat yang tidak mengakui putrinya, Aisyah, sebagai darah dagingnya.

Pasalnya, saat menikah dengan Doddy Sudrajat, Puput disebut tengah hamil dua bulan oleh lelaki lain.

“Sebagai seorang ibu saya sama seperti ibu-ibu di dunia, di mana merasa psikisnya terganggu dengan ucapan daripada ayah kandungnya sendiri. Tentu sakit banget ya, itu aja sih,” jelas Puput.

Walau enggan menanggapi soal hamil sebelum menikah, Puput menyatakan siap jika Doddy akan tes DNA untuk melihat kecocokannya dengan Aisyah.

Puput sama sekali tidak merasa gentar karena yakin bahwa Aisyah adalah darah daging Doddy Sudrajat.

“Saya mempersilahkan dia kalau mau tes DNA monggo, karena saya yakin satu miliar persen di sini dia (Aisyah) anaknya (Doddy),” tegas Puput.

Sakit hati dengan Doddy Sudrajat yang juga tidak pernah menafkahi anaknya, Puput memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Puput Ogah Komentari Soal Hamil Duluan Sebelum Nikah dengan Doddy Sudrajat

Wanita berusia 38 tahun ini akhirnya melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran anak.

"Pasal kami laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan berlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Krisna Murti selaku kuasa hukum Puput.

"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," tambahnya.

Langkah ini diambil Puput bukan untuk menerima pengakuan, melainkan untuk menjaga psikis dan masa depan Aisyah.

“Di sini saya bukan memaksakan upaya untuk sebuah pengakuan. Bukan itu yang saya inginkan."

"Karena tidak penting buat saya sebetulnya pengakuan itu. Hanya saja yang lebih memprioritaskan psikis dan mental anak saya ke depannya,” pungkasnya.

Selain itu, pihak Puput juga akan melaporkan Doddy Sudrajat atas kasus lainnya, yaitu pencemaran nama baik.

(*)