Find Us On Social Media :

Puput Kembali Laporkan Doddy Sudrajat atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 19 Juni 2023 | 19:30 WIB

Puput bersama Krisna Murti selaku kuasa hukum, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/6/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Doddy Sudrajat lagi-lagi dilaporkan oleh mantan istrinya, Puput, ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Doddy Sudrajat yang tidak mengakui Aisyah sebagai anak darah dagingnya.

Doddy juga sempat mengatakan bahwa Puput hamil lebih dulu sebelum menikah dengannya.

Sakit hati dengan pernyataan Doddy, Puput akhirnya melaporkan Doddy Sudrajat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kedatangan kami kembali melaporkan DS, mengatakan Aisyah bukan dari anak dari biologisnya. Bahwa klien kami melakukan perbuatan yang tidak tercela diluar daripada DS," kata Krisna Murti selaku kuasa hukum Puput, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/6/2023).

Kedatangan Puput bersama kuasa hukumnya kni merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Puput juga telah melaporkan Doddy soal pasal penelantaran anak dan kelakuan bersalah.

"Hari ini kami datang melaporkan DS dengan pasal berbeda, kemarin pasal tentang UU penelantaran anak korbannya anak. Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya ibunya," papar Krisna.

"Pasal 310 ayat 1 dan pasal 28 kitab UU hukum pidana, karena kembali di pelaporan dengan Puput sebagai korban," lanjutnya.

Krisna juga menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk pasal pencemaran nama baik dan fitnah adalah 1 tahun 4 bulan dan 4 tahun. "Ancaman hukumannya kalau pencemaran nama baik 1,4 tahun kemudian pasal fitnah itu 4 tahun hampir sama dengan UU ITE," jelasnya.

Laporan Puput terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah telah terdaftar dengan nomor LP/B/3497/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.