Pencabulan terhadap kakak beradik anak SMA tersebut dilakukannya di dalam kamar hotel.
Hotel tersebut berlokasi di Jalan Bunggasi, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (25/6/2023) lalu, sekitar pukul 24.00 WITA.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu pun diungkap Polresta Kendari pada Selasa (27/6/2023).
KRONOLOGI
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan kronologi hingga modus tersangka mencabuli dua korban kakak beradik anak SMA tersebut.
Awalnya kedua korban diajak oleh tersangka untuk menginap di salah satu hotel.
"Saat sudah di dalam hotel, kedua korban ditawari minum beralkohol," kata AKP Fitrayadi.
"Saat kedua korban sudah mabuk, tersangka kemudian menyetubuhi kedua korban laiknya suami istri," jelasnya menambahkan.
Atas perbuatan tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa putrinya kepada kepolisian pada Minggu (25/6/2023).
Tersangka kemudian ditangkap pada Senin (26/06/2023) malam, sekitar pukul 23.45 WITA.