Find Us On Social Media :

Mario Dandy Bisa Dapat Hukuman Ringan Bila Berperilaku Sopan Saat Sidang dan Korban Membaik

By Devi Agustiana, Rabu, 12 Juli 2023 | 07:22 WIB

Mario Dandy menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2023).

"Begitu pula dengan kondisi korban yang mulai membaik. Intinya setiap pihak punya hak," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Kasus bermula saat Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario tersulut emosi karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya menerima perlakuan tidak baik dari korban.

Kemudian, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Shane pun memprovokasi Mario, sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Saat ini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

(*)