"Begitu pula dengan kondisi korban yang mulai membaik. Intinya setiap pihak punya hak," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kasus bermula saat Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario tersulut emosi karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya menerima perlakuan tidak baik dari korban.
Kemudian, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Shane pun memprovokasi Mario, sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Saat ini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
(*)